Daftar Pemilih Sementara di Bengkulu Selatan Ditetapkan 126.916 Orang, Berikut Rincian per Kecamatan

Selasa 13 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS secara resmi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Penetapan jumlah DPS untuk pemilih Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU beberapa hari lalu.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut akhirnya ditetapkan jika jumlah DPS untuk Pilkada 2024 ini sebanyak 126.916 orang yang tersebar di 142 desa, 16 kelurahan di 11 kecamatan Kabupaten BS.

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten BS dilaksanakan berlangsung cukup alot. Rapat digelar pada, Sabtu 10 Agustus 2024 dimulai sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.40 WIB.

BACA JUGA:3 Bacabup Pilkada Kaur 2024 Sudah Miliki Perahu, Bagaimana Nasib 3 Parpol Belum Tentukan Arah?

BACA JUGA:Kapolres Kaur Imbauan Kamtibmas,Waspasa Berita Hoax, Ini Sanksinya

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani, S.Pd membenarkan, jika memang jumlah DPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah resmi ditetapkan. Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka.

Menurut Ketua, penetapan DPS dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU BS tersebut mendapatkan hasil jumlah DPS di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 11 kecamatan Kabupaten BS.

Dengan rincian, sebanyak 158 desa dan kelurahan, 330 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 63.822 orang dan perempuan sebanyak 63.094 orang, atau total DPS 126.916 orang.

"Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan rapat awal," ungkap Ketua.

Setelah ini, lanjut Erina, nantinya akan diadakan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir, menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten.

Erina mengatakan, rapat bertujuan untuk membacakan dan pengumpulan DPS, TPS dari masing - masing PPK yang ada di BS.

Lalu setelah tidak ada tanggapan dari peserta rapat pleno, berita acara rapat pleno rekapitulasi tersebut ditandatangani.

Kategori :