Yang jelas, lanjut Ujang, sebagai gambaran ada beberapa kemungkinan yang menjadi inti utama syarat yang harus dipenuhi oleh desa agar dapat dana tambahan.
Beberapa syarat yang dimaksud diantaranya, mulai dari soal administrasi dalam penggunaan DD, cepat atau lambat pencairan DD dan masih banyak lagi.
Selain itu, penilai yang dilakukan oleh pihak kementerian kemungkinan bisa melalu data desa yang ada di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN).
Bukan hanya itu, penilaian yang dilakukan oleh tim kementerian bisa pula melalui Indeks Desa Membangun (IDM), realisasi desa dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Honorer Hanya Harus Memenuhi Beberapa Persyaratan Ini untuk Ikut Seleksi PPPK 2024
"Intinya desa harus lengakap dengan beberapa syarat diatas agar memungkinkan dapat dana tambahan," sebutnya.
Masih kata Ujang, untuk proses pengumuman DD tambahan ini bisanya akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Sebab, jika lewat bulan ini dipastikan dana tambahan tidak mungkin bisa digunakan tahuh ini.
"Paling lambat akhir Agustus 2024 ini sudah diumumkan. Kalau sudah tahu desa mana yang terpilih, maka desa bersangkutan akan diminta segera menyusun ABPDes Perubahan. Sebab, kalau tidak ada APBDes Perubahan maka dana tambahan tidak bisa dicarikan," pungkas Ujang.