Tingginya Nilai Pajak, Bikin Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Nomor 2 Dunia, Benarkah?

Sabtu 10 Aug 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Selama beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia ramai membicarakan pajak tiket pesawat. 

Tingginya nilai pajak dari tiket pesawat, disebut menjadi penyebab mahalnya harga tiket angkutan udara itu di Indonesia. 

Bahkan, Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tiket pesawat Indonesia menjadi yang termahal kedua di dunia.

"Dibandingkan dengan negara-negara Asean dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ucap Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Jumat 9 Agustus 2024.

Jadi benarkah tingginya nilai pajak tiket pesawat menjadi penyebab harga tiketnya di Indonesia mahal? 

Untuk diketahui, perjalanan udara memang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

BACA JUGA:Selama PON 2024, Garuda Indonesia Tambah Penerbangan

BACA JUGA:Ini Gejala Orang Yang Baru Memiliki Khodam Pendamping

Ini sudah diatur sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan.

Pada pasal 5 beleid tersebut, jasa angkutan umum di udara tak masuk dalam pengecualian kelompok yang tidak dipungut PPN. Sedangkan jasa angkutan umum di darat dan di air bebas dari pajak.

Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.

"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut. 

"Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean," sambung penjelasan itu.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN adalah 11 persen. Ini berlaku sejak 1 April 2022.

Bahkan, di pasal 7 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa tarif PPN bakal naik ke 12 persen, di mana mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. 

Kategori :