Dengan begitu, pajak untuk jasa angkutan udara juga bakal membuat tiket pesawat makin mahal.
Oleh karena itu, Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan Robby Kurniawan mengusulkan,agar pajak atas tiket pesawat dihapuskan. Terlebih, moda transportasi lain di darat dan laut sudah sejak lama bebas PPN.
"Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment atau kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, beberapa hari lalu.
Avtur juga kena PPN
Di lain sisi, bahan bakar pesawat juga dikenakan pajak.
Avtur dipungut PPN 11 persen, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada beleid tersebut dijelaskan mengenai barang kena pajak. Pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983, penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean alias seluruh wilayah Indonesia dikenakan PPN.
Pembebasan PPN avtur hanya berlaku untuk penerbangan internasional.
Ini pun baru ditetapkan pada PP Nomor 26 Tahun 2005 yang kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 71 Tahun 2012.
"Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai," bunyi pasal 1 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2012.
Penyerahan avtur untuk penerbangan domestik juga tidak masuk dalam pengecualian barang kena pajak (BKP) yang dianggap strategis.
Pada pasal 6 PP Nomor 49 Tahun 2022 ada sederet BKP yang impor dan penyerahannya bebas PPN, seperti minyak mentah, liquified natural gas (LNG), komponen belum dibuat dalam negeri yang diimpor BUMN Pertahanan, hingga senjata dan peralatan militer yang diimpor TNI.
Sedangkan impor atau penyerahan avtur untuk penerbangan domestik tidak disebutkan dalam BKP yang dikecualikan dari PPN tersebut.
Dengan begitu, perusahaan harus tetap membayar PPN avtur dan membuat biaya penerbangan semakin bengkak.*