CEK SALDO! PPPK Guru di 11 Provinsi Ini Terima TPG 2024, Cek Provinsi Mana Saja, Bengkulu Ada?

Jumat 09 Aug 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Suku Bangka Belitung Terkenal dengan Senjata Kuno yang Penuh dengan Misteri

BACA JUGA:Update Harga Tiket Pesawat di Bandara Fatmawati Bengkulu, 9 Agustus 2024

3. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)

  • Khusus Guru SMA

4. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

5. Provinsi Maluku

  • Khusus Guru SMA

6. Provinsi Kepulauan Riau

7. Provinsi Kalimantan Barat

  • Khusus Guru SMA

8. Provinsi Jawa Timur

9. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)10.  Provinsi DKI Jakarta

11. Provinsi Jawa Barat

  • Khusus Jenjang TK Non ASN.

Sementara itu, pencarian TPG para guru PPPK tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam Perpres tersebut, telah dijelaskan secara rinci beberapa jumlah besaran gaji tambahan alias tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK sebagai berikut : 

1. PPPK Golongan I

  • Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

2. PPPK Golongan II

  • Rp 2.116.900 - Rp 3.061.200

3. PPPK Golongan III

  • Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

4. PPPK Golongan IV

  • Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Kategori :