BACA JUGA:Suku Bangka Belitung Terkenal dengan Senjata Kuno yang Penuh dengan Misteri
BACA JUGA:Update Harga Tiket Pesawat di Bandara Fatmawati Bengkulu, 9 Agustus 2024
3. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
- Khusus Guru SMA
4. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
5. Provinsi Maluku
- Khusus Guru SMA
6. Provinsi Kepulauan Riau
7. Provinsi Kalimantan Barat
- Khusus Guru SMA
8. Provinsi Jawa Timur
9. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)10. Provinsi DKI Jakarta
11. Provinsi Jawa Barat
- Khusus Jenjang TK Non ASN.
Sementara itu, pencarian TPG para guru PPPK tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres tersebut, telah dijelaskan secara rinci beberapa jumlah besaran gaji tambahan alias tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK sebagai berikut :
1. PPPK Golongan I
- Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
2. PPPK Golongan II
- Rp 2.116.900 - Rp 3.061.200
3. PPPK Golongan III
- Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
4. PPPK Golongan IV
- Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600