Perkelahian tersebut, masih sambung Kasat, disebabkan hanya karena sang korban tidak mau meminjamkan motor kepada salah satu tersangka.
Sehingga, terjadi cekcok mulut dan ujung-ujungnya terjadilah perkelahian hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia usia kena luka tusukan senjata tajam.
"Penyebab perkelahian karena korban tidak mau meminjamkan motor kepada salah satu tersangka," pungkas Kasat.
Selain itu, saat perkelahian tersebut, baik kedua korban maupun kedelapan tersangka semuanya dalam pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, kedelapan orang tersangka ini diancam dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.*
Kategori :