Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kaur Polda Bengkulu AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si selaku narasumber menjelaskan terkait proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024.
SKCK wajib dimiliki oleh Bacabup dan Bacawabup. Dalam pengurusan SKCK cukup mudah, pemohon bisa saja melalui online maupun offline.
Ia juga mengajak seluruh Parpol pengusung Paslon untuk senantiasa menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kaur.
Sehingga Pilkada 2024 benar-benar berjalan dengan aman, nyaman dan sukses. Dan pada akhirnya mendapatkan pemimpin pilihan rakyat.
Kategori :