BINTUHAN- Menjelang akan tibanya waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Pilkada Kaur 2024.
Kamis, 8 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada tahun 2024 dan penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Mengenal Jejak Sejarah Suku Banyuasin di Sumsel, Mulai dari Bahasa Hingga Agama dan Kepercayaan
BACA JUGA:Panjang 198 Km Tol Jambi - Riau Terus Berlanjut, Telan Dana Rp 34,19 Triliun
Kegiatan dibuka Asisten III Ir H Herwan, M.Si didampingi Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, komisioner KPU dan narasumber. Sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas diikuti pengurus Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), organisasi profesi, tokoh pemuda dan tokoh agama.
“Dalam menyukseskan Pilkada 2024, Pemda Kaur akan mendukung penuh tahapan yang akan dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kaur. Dengan tahapan yang ada saat ini, tentunya Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur sukses nantinya,” kata Asisten III dalam arahannya.
Sedangkan Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S,sos, MAP mengatakan, kegiatan yang ada untuk menyampaikan tahapan yang ada.
Serta meminta seluruh Bacabup dan Bawacapub dalam menyampaikan visi dan misi sesuai dengan RPJPD Kabupaten Kaur.
Karena itu, penting untuk kesinambungan pembangunan akan dilakukan dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Hutama Karya Himbau Tetap Menjaga Keselamatan Apabila Melintasi Jalan Tol
Dengan telah diberikan arahan, tentunya para Calon Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur saat menyampaikan visi-misi tidak melenceng dari RPJPD Kaur.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dijelaskan, mulai dari tahapan Pilkada, syarat Bacabup dan Bawacabup sebagai kandidat Calon maupun hal-hal laninya yang harus terpenuhi dalam pencalonan.
Harapan dengan telah dijelaskan apa saja yang harus dipenuhi saat menyampaikan berkas ke KPU nantinya tidak ada yang kurang dan tidak ada bermasalah.
Sehingga syarat tersebut bisa diterima dan KPU bisa menetapkan calon sebagai peserta Pilkada 2024.
BACA JUGA:JTTS Tahap I di Berbagai Provinsi Pulau Sumatera, Siap Rampung Tahun Ini