BINTUHAN – Siap – siap, sebab gerbong mutasi mulai dihidupkan. Karena Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kaur.
Rotasi yang akan dilakukan melibatkan pejabat eselon II dan III di jajaran Pemda Kaur. Kepastian akan dilakukan rotasi pejabat Pemda Kaur ditegaskan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Jumat 2 Juli 2024 lalu.
"Pejabat yang akan dirotasi saat ini sudah diajukan Kemendagri RI, nanti apabila disetujui Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka mutasi akan dilaksanakan," kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
Dikatakannya, rotasi pejabat yang akan dilakukan karena saat ini banyak Kepala OPD yang bermalas-malasan.
Dengan kondisi yang ada, maka dipastikan pejabat yang malas dan dianggap tidak serius dan tidak komitmen dalam membangun Kabupaten Kaur akan di ganti atau di mutasi.
Lanjutnya, memang dalam aturan enam bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) dan enam bulan setelah Pilkada tidak boleh melakukan rotasi.
Aturan tersebut bukan serta merta kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi. Mutasi dan rotasi tetap boleh, tetapi harus mendapatkan izin dari KASN dan Kemendagri RI.
BACA JUGA:PERHATIAN! Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh Disanksi Hukum! Simak Aturannya
BACA JUGA:Mengenal Tari Moyo yang Berasal dari Nias, Inilah Keunikannya
Tentu sebelum dilakukan rotasi akan meminta izin terlebih dahulu ke KASN dan Kemendagri RI. Tentunya rencana mutasi tersebut dipastikan akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
"Kepala OPD yang akan dimutasi dan rotasi saat ini sudah diajukan ke KASN melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur," jelas Bupati Kaur.
Ditambahkannya, selain akan melakukan mutasi. Bupati Kaur juga meminta Inspektur Daerah untuk bertindak tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran, seperti tidak masuk kantor, maupun hal-hal lainnya. Karena dengan dilakukan penegakan disiplin, maka akan ada efek jera bagi PNS yang meninggalkan kewajiban.
Pembangunan akan bisa berjalan dengan baik dengan diawali kedisiplinan PNS. Sebaliknya apabila PNS sudah tidak disiplin, bagaimana bisa memajukan dan membangunkan Kabupaten Kaur.
Untuk itu seluruh PNS wajib meningkatkan kedisiplinannya, jangan malah sebaliknya. Tugas dan fungsi sebagai PNS diabaikan, sebab sipatnya pelayanan kepada masyarakat.*