BENGKULU SELATAN (BS) - Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ alias Bo (40) warga Kecamatan Kota Manna bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna. Hal ini setelah berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan BJ kepada siswinya sendiri dilimpahkan ke Kejari BS, beberapa hari lalu. Terbaru, akibat perkara yang yang telah dilakukannya, status ASN yang diemban oleh BJ kini sudah dinon aktifkan.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Senin (11/12) mengakui, jika seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai guru di SMAN BS, kini status sudah di non aktifkan. Bahkan, pencabutan status ASN terhadap BJ sudah lama dilakukan. Hal itu, setelah yang bersangkutan terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
"Ya, kalau statusnya sebagai ASN sudah lama dinonaktifkan oleh BKD Provinsi Bengkulu," ungkap Depti pada RKa.
Sementara itu, lanjut Kacabdin, terkait status ASN tehadap BJ bakal benar-benar dihentikan alias dipecat secara permanen. Semuanya masih menunggu hasil persidangan yang akan dijalani oleh BJ. Jika dalam keputihan sidang nantinya guru tersebut terbukti bersalah dan melanggar aturan yang berlaku. Maka, sudah dapat dipastikan jika ASN-nya akan dicabut.
"Dipecat atau tidak menunggu hasil dari keputusan di persidangan nanti. Jika keputusan tersebut ada aturan untuk diberhentikan, maka akan diberhentikan. Intinya menunggu hasil putusan," terang Kacabdin.
Masih kata Depti, meskipun BJ sudah di non aktifkan, ternyata BJ masih menerima atau mendapatkan haknya berupa gaji pokok. Namun, BJ saat ini tidak lagi menerima tunjangan seperti ASN yang aktif.
"Masih dapat. Untuk tujangan tidak lagi diterima," pungkasnya.
Perlu diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka perkara pencabulan terhadap siswinya sendiri. Oknum Guru BJ sudah tidak lagi menjadi tenaga pendidik. Melaikan sudah dipindah tugaskan menjadi staf di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna. (roh)