BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, meskipun inisal AS (54) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMK IT Al Malik sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari BS. Namun ternyata, AS masih bisa menikmati gaji pensiunannya sebagai ASN. Mengingat, AS ternyata bukan ASN dari Provinsi Bengkulu. Melainkan, dirinya merupakan salah seorang pensiun ASN yang diberikan amanah untuk menjabat Kepala SMK IT tersebut.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Senin (11/12) membenarkan, jika status SMK IT Al Malik memang di bawah naungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Hanya saja, untuk AS yang merupakan Kepsek SMK IT Al Malik yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah dan dana BOS oleh Kejari BS, bukan ASN Provinsi Bengkulu. Namun, dirinya merupakan merupakan mantan ASN Kabupaten BS.
"Itu kan sekolah swasta. Jadi, para guru yang ada di sana cuman honorer. Begitupun dengan Kepsek (inisial AS, red). AS bukan ASN provinsi. Tapi dulu beliau ASN Bengkulu Selatan. Jadi untuk lebih jelasnya tanya ke BKPSDM Bengkulu Selatan," kata Kacabdin.
Terpisah, Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Kepegawaian Mutasi dan Promosi (PIMP) Salman Haryanto, S.IP mengaku, jika Kepala SMK IT Al Malik berinisial ASN memang dulunya merupakan ASN di lingkungan Pemkab BS. Hanya saja, AS sudah lama pensiun dini.
"Iya, pensiun, pensiunan ASN Bengkulu Selatan," ungkap Kabid.
Oleh karena itu, mesikpun AS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan dalang dugaan korupsi di SMK IT Al Malik. Namun, dirinya masih tetap akan menerima gaji pensiunannya. Mengingat, AS sudah pensiun lebih dulu sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari BS.
Sekedar mengingatkan, dana BOS dan dana hibah Dikbud Provinsi Bengkulu yang dikelola SMK IT Al Malik tersebut pada tahun anggaran 2021-2022. Total anggaran mencapai angka Rp 500 juta. Sementara, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek berinisial As, fiktif jumlah siswa dan mark up harga pengadaan fasilitas sekolah. Saat ini, berkas perkara AS sudah dilimpahkan ke Kejari BS. Sehingga, kini tinggal menunggu jadwal sidang. (roh)