Wisata Pasar Bawah Bengkulu Selatan Dipenuhi Lapak Pedagang, Begini Tanggapan Pemkab

Sabtu 27 Jul 2024 - 14:47 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

"Dalam Perda nantinya terdapat turunan-turunan seperti pembagian kawasan sampai retribusi parkir. Itu nantinya akan dibagi per zona," ungkap Tiara.

Sementara itu, dalam beberapa tahun ini pihaknya hanya memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Hal itu hanya sebagai bentuk penertiban di kawasan Pasar Bawah.

Namun, mengenai penertiban keberadaan pedagang dan penataan pantai, tentu pihaknya belum bisa berbuat banyak karena payung hukumnya belum ada.

"Sementara memang belum bisa dilakukan penertiban sesuai aturan resmi," pungkas Kabid.*

Kategori :