KORANRADARKAUR.ID - Kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup download beberapa aplikasi seperti myBCA, KlikBCA, ATM hingga BCA mobile di play store.
PBB merupakan salah satu jenis pajak yang ditanggungkan kepada masyarakat pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Perlu diketahui, PBB merupakan suatu kewajib masyarakat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015. Dalam aturan itu disebutkan kewajiban membayar pajak ini tahu tahun sekali. Untuk besaran PBB tersebut itu tergantung dari luas tanah dan bangunan pemiliknya sendiri.
Lalu bagaimana cara membayar PBB lewat aplikasi tersebut.
1. Lewat via BCA mobile
Buka aplikasi BCA mobile, kemudian login dan pilih menu m-Payment. Setelah itu pilih pajak kemudian input atau masukan nomor objek pajak.
Pilih tahun pembayaran objek pajak. Kemudian cek detail tagihan yang muncul. Lalu klik oke kemudian masukkan PIN. Nanti akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.
BACA JUGA:Makanan Ini Banyak Mengandung Kolagen, Apa Manfaatnya Bagi Tubuh?
2. Lewat via myBCA
Klik aplikasi, lalu Login ke myBCA pilih di bagian bayar dan isi ulang. Setelah itu masukkan nomor objek pajak. Kemudian klik tahun pembayaran objek pajak.
Lalu klik konfirmasi pembayaran dan terakhir masuk PIN, nanti akan muncul konfirmasi pembayaran.
3. Lewat via KlikBCA
Klik BCA, lalu login pilih menu pembayaran. Setelah itu pilih masukan nomor objek pajak yang akan dibayarkan. Selanjutnya pilih tahun pembayaran objek pajak. Lalu cek nominal tagihan yang muncul. Kemudian verifikasi pembayaran dan PIN pembayaran nanti akan muncul konfirmasi pembayaran.