Dia juga menjelaskan, hukum harus dikenali dengan baik. Tapi setelah mengetahuai aturan – aturan hukum yang dibuat negara yang sebagai panduan untuk kebaikan, masyarakat hendaknya terhindar dari jeratan hukum.
BACA JUGA:MTsN 5 Wakili Kaur Ikuti KSM Tingkat Provinsi Bengkulu, Ini Nama Siswanya
Tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan itu memang bisa dilakukan, tapi syarat utamanya antara kedua belah pihak saling memaafkan. Serta, tuntutan hukum terhadap pihak terlapor di bawah lima tahun.
“Hukum itu aturan negara untuk kebaikan masyarakat. Oleh sebab itulah kenali hukum dengan baik, setelah kenal jauhi sanksi hukum. Karena ketika bicara sanksi hukum, semua kita sama jika melakukan pelanggaran. Kami berharap, kegiatan yang telah dilaksanakan bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Bakal Makmur ke depannya,” tuturnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polres Bengkulu Selatan Bekuk 8 dari 9 Terduga Pelaku Keroyok 2 Pemuda Hingga MD
Berbeda waktu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.IK, SH, MH melalui Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah menyebutkan, sosial hukum ini sebuah langkah positif pemerintah desa untuk memberikan pemahaman kepada warganya tentang aturan negara. Baik itu tentang hukum pidana, perdata dan hukum lainnya.
Semoga dengan penyampaian materi yang dilakukannya, peserta bisa paham dan memberikan informasi ke warga lain.
Sehingga ke depan desa ini tidak ada bersentuhan dengan masalah hukum.
“Kami akan berupaya yang terbaik untuk memberikan pemahaman hukum untuk masyarakat. Karena kami tidak ingin masyarakat itu sampai terjerat persoalan hukum. Karena ketika kita bicara sanksi hukum, maka di waktu itulah akan banyak dampak negatif yang diterima pihak yang menjadi pesakitan. Semoga dengan kegiatan ini Desa Bakal Makmur semakin baik ke depannya,” ujar dia.
Kades Bakal Makmur Novian Astoni menyampaikan, kepada semua narasumber yang telah meluangkan waktu untuk memberikan materi sosialisasi hukum diucapkan terima kasih.
Semoga apa yang disampaikan dipahami peserta, sehingga bisa menjadi pengetahuan baru mereka.
Kepada peserta juga hendaknya informasi yang didapat ini bisa disampaikan ke warga lainnya.
Sehingga semua paham dengan apa yang dimaksud hukum, serta bisa terhindar dari sanksi hukum.
“Kami pemerintahan desa terus berupaya untuk membawa desa lebih maju. Kegiatan ini kami laksanakan semata – mata bagian upaya menjadikan desa lebih baik dan maju nantinya,” tutup Kades Bakal Makmur.