7 Bulan 2024 Ada Ratusan Perkara Hukum di Bengkulu Selatan, Ini Jenisnya dan Rp 4 M Uang Negara Diselamatkan

Selasa 23 Jul 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Salah satunya pemulihan keuangan negara.

"Untuk uang negara yang telah dipulihkan ada sebesar Rp 4 Miliar (M) lebih," jelas Nurul.

Masih lanjut Kajari, sebelumnya dalam pemulihan keuangan negara pihaknya juga telah melakukan pelelangan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).

Mulai dari BB berupa kendaraan, tanah dan lainnya.

BACA JUGA:Berikut Jenis Makanan Harus Dihindari Penderita Penyakit Maag, Termasuk Makanan yang Pedas-Pedas

Selain itu, masih dalam HAB 2024 ini, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah alias telah berkekuatan hukum tetap.

Ada beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,14 gram.

Lalu, senjata tajam 11 unit, Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit dan barang bukti lainnya seperti pakaian milik korban dan pelaku pada tindak pidana pemerkosaan.

Ditempat yang sama, Kadi Pidsus Kejar BS Dafit Riadi, SH menambahkan, selain penanganan perkara Pidum, pihaknya juga melakukan beberapa perkara Pidana Khusus (Pidsus).

BACA JUGA:Selain Memiliki Bunga yang Indah, Ini Manfaat Bunga Kamboja Jarang Diketahui

Diantaranya, ada 2 perkara dalam proses penyidikan yakni, dugaan korupsi Baznas dan Korupsi RSUD HD Manna, kemudian perkara yang sudah penuntutan ada 3 perkara.

Ketiganya yakni, perkara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir dan perkara korupsi dana BOS di SMK IT Al Malik.

"Khusus perkara Durian Seginim dan Betungan sudah ingkra dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk Baznas, masih proses persidangan," pungkas Dafit. 

DATA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM PERIODE JANUARI - JULI Tahun 2024

BACA JUGA:Jarang Diketahui Manfaat Tanaman Siklok, Dapat Melancarkan Pencernaan

- Pratut : 86 Perkara

Kategori :