MENGEJUTKAN! Saat Paripurna DPRD Kaur, APBD 2023 Ada Silpa, Jumlah Mencengangkan

Senin 22 Jul 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN - Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda Kaur dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 telah dilaksanakan, Senin 22 Juli 2024.

Saat penyampaian nota pengantar Bupati Kaur tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD 2023.

Dalam penyampaian Bupati Kaur Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2023 jumlahnye mencengangkan, mencapai Rp 20,9 miliar lebih.

Diketahui keuangan Pemda Kaur setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tahun anggaran 2023 meliputi, laporan realisasi anggaran yakni, pendapatan sebesar Rp 917.661.136.016, belanja sebesar Rp 736.989.746.854,00, transfer sebesar Rp 198.772.387.000,00 dan surplus sebesar Rp 3.055.170.821,43.

BACA JUGA:Selain Lestarikan Kekayaan Daerah, Festival Ayiak Manna Juga Jadi Ajang Promosi Wisata

BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan, Tanjung Kemuning Turnamen Bola Kaki PKK

Untuk pembiayaan, penerimaan sebesar Rp 18.886.176.018,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran ditahun 2023 yaitu sebesar Rp 20.941.346.840,27.

Dalam penyampai ini Bupati Kaur menyebutkan, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 19.095.151.914,84,  penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 18.886.176.018,84, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp 20.941.346.840,27, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp 208.975.896,00, saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 20.941.346.840,27.

Sedangkan laporan operasional terdiri dari jumlah pendapatan Rp 874.511.703.839,33, jumlah beban Rp 807.133.059.204,74, surplus dari operasi sebesar Rp. 67.378.644.634,59 defisit dari kegiatan non operasional sebesar RP 0.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BACA JUGA:Karena Gratis, Kebijakan Lahan BBUP Nasal Dikelola Pihak Ketiga Jadi Sorotan

BACA JUGA:Hasil Studi, Berikut 10 Negara Penghasil Wanita Cantik di Asia, Apakah Indonesia Masuk?

Maka harapan nantinya dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan antara Pemda Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur. Juga catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Terpisah, Waka II DPRD Kaur Alpensyah mengatakan, dengan seluruh anggota DPRD Kaur sepakat atas penyampaian KUA PPAS  dan penyampaian nota pengantar Bupati Kaur tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD 2023. Maka, kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Bupati Kaur dan DPRD Kaur.

“Untuk KUA-PPAS tahun 2025 sudah disepakati, tentunya tim anggaran Pemda Kaur bisa menyusun seluruh rancangan kegiatan serta program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya,” tutupnya. 

Kategori :