BINTUHAN - Tiga hari pertama operasi patuh nala 2024, Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menjaring 21 kendaraan yang melanggar aturan.
Satlantas Polres Kaur telah mengeluarkan tilang untuk 21 kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Yang mana 21 tilang tersebut diberikan karena pengguna kendaraan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Dalam operasi patuh nala, anggota telah mengeluarkan 21 tilang. Diimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos, Rabu 17 Juli 2024.
Kendaraan yang ditilang, lanjutnya, rata-rata tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti tidak menggunakan nomor polisi, tidak menggunakan helm saat berkendaraan maupun menggunakan knalpot yang tidak standar.
BACA JUGA:Tugas Berat Verifikasi DD, Camat Se-Kabupaten Kaur Teken MoU dengan Kejari
BACA JUGA:Gegara Candu Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Nekat Gadaikan Mobil Kakak Sendiri
Dalam operasi patuh, anggota mengutamakan teguran. Apabila pengguna kendaraan melakukan pelanggaran maka dilakukan tilang.
21 tilang yang diberikan selama operasi patuh nala, dengan rincian hari pertama didapat 11 tilang, hari kedua 3 tilang dan hari ketiga, Rabu 17 Juli 2024 sebanyak 7 tilang.
Lanjut Kasat Lantas, operasi patuh nala akan terus dilaksanakan hingga tanggal 28 Juli 2024. Diimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, sebelum menggunakan kendaraan pastikan kendaraan tersebut aman. Pengguna kendaraan untuk membawa surat-surat kendaraan, sehingga apabila ada operasi patuh nala aman dari tindakan tilang.
BACA JUGA:Isu Tidak Bisa Nyalon Karena Aturan Mantan Napi, Pak Bowo: Sudah Siapkan Semuanya
BACA JUGA:Bandara Bengkulu Buka Rute Baru, Ini Jadwal Keberangkatan dan Tujuannya
Dalam operasi patuh nala 2024, ada delapan Target Operasi (TO). Mulai dari kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan, tidak menggunakan helm dan melawan arus saat berkendara, mengonsumsi alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selanjutnya kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, pengguna kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan kelengkapan kendaraan tidak sesuai SNI.
“Tindakan tegas diberikan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Untuk memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan,” tegas Carles.