Lanjutnya, untuk pembangunan jalan dua jalur yang ada di Kota Bintuhan merupakan program prioritas.
Adapun pengadaan tanah tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ada empat tahapan yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan serah terima.
BACA JUGA:Tahun Pelajaran Baru, Transaksi Gadai Kota Bengkulu Meningkat
Adapun tahapan saat ini telah selesai dilaksanakan, tahapan persiapan dan proses saat ini sedang berjalan pembahasan teknis dokumen lingkungan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sedangkan menanggapi pandangan umum dari fraksi Golkar terhadap Raperda yang diajukan tidak hanya sebatas sebuah konsep besar.
Raperda yang telah melalui pembahasan bersama setelah menjadi Perda Pemda bersama OPD dan DPRD bersama - sama mewujudkan pelaksanaan Perda agar bermanfaat bagi masyarakat.
Sedangkan menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP Pemda Kaur saat ini melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap dokumen perencanaan daerah yang diturunkan dalam dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan masing-masing OPD yaitu, indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan, dan yang lainnya.
BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Jadi Saingan Berat Gusnan, 12 Nama Balon Kada, Golkar Ikut Gabung?
Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, didampingi Waka II Alpensyah dan dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Anggota DPRD Kaur, undangan FKPD, para kepala OPD jajaran pemda Kaur.