"Intinya, laporan itu hanya satu ya, terduga terlapor laki-laki. Kami masih lakukan pengkajian," sebut Hasan.
Kordiv juga menambahkan, laporan yang telah diterima itu juga akan dilakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) BS dalam waktu dekat.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut juga telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Bukan hanya itu, Bawaslu BS juga memastikan akan melakukan pemanggilan tehadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan proses klarifikasi nantinya.
"Akan kami telusuri dulu ya. Nanti kami informasikan lagi," demikian Kordiv PPPS.
Kategori :