Hanya KPU Kaur Tanpa Sanggahan, Pleno Hasil Verfak Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Bengkulu

Jumat 12 Jul 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Dalam pleno hasil Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dempo Xler, SIP, MAP dan H Ahmad Kanedi, SH, MH tingkat Provinsi Bengkulu yang dilakukan KPU Kaur diterima KPU Provinsi dan saksi calon perseorangan, Jumat 12 Juli 2024. Berjalan mulus dan tanpa sanggahan.

Jumlah dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.524 dukungan. Sedangkan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.555 dukungan. Dari total jumlah dukungan yang ada di Kabupaten Kaur sebanyak 7.079.

“Untuk pleno tingkat Provinsi Bengkulu sudah dilakukan. Dari penjelasan yang disampaikan, baik TMS maupun MS jumlah dukungan diterima KPU Provinsi Bengkulu. Serta pihak calon tidak melakukan sanggahan atas temuan yang ada,” ungkap Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Sos, MAP Jumat, 12 Juli 2024.

Sebelum pleno tingkat Provinsi Bengkulu, KPU Kaur telah melakukan pleno tingkat Kabupaten. Hasil jumlah dukungan MS dan TMS sudah ditetapkan. 

BACA JUGA:Paskibra 2024 Kaur Dominasi Siswa SMAN 1 Kaur, Berikut Daftar Nama dan Asal Sekolahnya

BACA JUGA:No Tipu-tipu Club! Ini Dia Cara Membedakan Sepatu Ori dan Kw, Dijamin Nggak Bakal Terkecoh

Selanjutnya dilakukan Pleno tingkat Provinsi, untuk menyampaikan data pleno tingkat Kabupaten. Saat disampaikan, pihak Calon perseorangan tidak melakukan sanggahan. Sehingga pleno jumlah dukungan calon perseorangan di Kabupaten Kaur diterima pihak calon perseorangan. 

Dari 10 Kabupaten dan kota yang melaksanakan pleno hasil Verfak dukungan calon perseorangan, hanya KPU Kaur yang tidak disanggah oleh saksi calon perseorangan.

Ini menunjukkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjalankan tugas dalam Verfak benar-benar konsisten dan mendatangi calon pendukung di masing-masing desa se-Kabupaten Kaur. 

Tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi KPU Kaur. Tren positif ini diharapkan terus dipertahankan hingga Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

BACA JUGA:3 Parfum Aroma Musk Wangi, Mempunyai Banyak Penggemar

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Berikut Makanan Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Saat Sarapan

Ditambahkan Muklis, setelah Verfak tahap pertama, maka KPU akan memberikan kesempatan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-17 Juli 2024.  

Dengan masih adanya waktu, maka Bacalon Gubernur perseorangan masih bisa perbaikan temuan dukungan yang dinyatakan TMS. Selanjutnya untuk verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan tahap dua tanggal 18-28 Juli 2024. 

“Dan penetapan penuh syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024,” demikian Muklis Aryanto. 

Kategori :