BINTUHAN - Dari hasil pleno tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Kaur atas hasil Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dempo Xler, SIP, MAP dan H Ahmad Kanedi, SH, MH, 4.524 dukungan di Kaur yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedangkan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.555 dukungan. Dari total dukungan dari Kabupaten Kaur sebanyak 7.079.
“Pleno Verfak calon Gubernur jalur perseorangan sudah rampung. Hasilnya ditetapkan untuk jumlah dukungan MS 2.555 dan TMS 4.524 dukungan. Hasil pleno akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S,Sos, MAP, Rabu 10 Juli 2024.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pleno jumlah dukungan MS dan TMS, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur telah melakukan Verfak dengan mendatangi pendukung.
Setelah dilakukan Verfak dengan penyamaan data pendukung, dilakukan pleno. Hasil pleno diketahui ada 4.524 dukungan yang dinyatakan TMS.
BACA JUGA:HATI-HATI! Pengunjung Tabut Bengkulu 2024 Dihantui Copet
BACA JUGA:Job Fair SMK Bengkulu, 43 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja
Pendukung yang TMS rata-rata pemilik KTP yang disertakan dalam dokumen dukungan sudah meninggal dunia maupun sudah berpindah domisili. Apa yang menjadi keputusan hasil Verfak tentunya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Lanjut Toni, sebelum pleno tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Kaur, telah diplenokan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasil pleno KPU Kaur akan memberlakukan tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-17 Juli 2024.
Dengan masih ada waktu, Bacalon Gubernur masih memiliki waktu yang cukup panjang dalam perbaikan temuan dukungan yang dinyatakan TMS.
Selanjutnya untuk verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan tanggal 18-28 Juli 2024. Untuk penetapan penuh syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024.*