5. Mengingatkan KPU bahwa Bengkulu Selatan memiliki sejarah kelam dalam penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2008.
BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Diprediksi Jadi Rival Gusnan, Pilkada Bengkulu Selatan Peluang Head to Head
Yang pada saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil dan memerintahkan diadakannya Pilkada ulang.
Karena KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada waktu itu tidak teliti dalam proses verifikasi dan penetapan calon.
Jangan sampai hal serupa terulang kembali, karena tidak ada seorangpun yang bisa menjamin situasi keamanan ditengah masyarakat.
6. Meminta KPU Bengkulu Selatan untuk menjawab dan memberikan balasan paling lambat 3 hari sejak surat ini diterima oleh KPU Bengkulu Selatan.
Kategori :