BINTUHAN – Puluhan anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kaur ikut unjuk rasa ke Jakarta. Mengikuti aksi meminta DPR segera mengesahkan revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Salah satunya tentang masa kerja Kades, yang saat ini 6 tahun diubah menjadi 9 tahun. Para Kades yang tergabung dalam APDESI telah bertolak ke Jakarta pada tanggal 2 Desember 2023 dan telah mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
“Untuk jumlah Kades tergabung dalam APDESI yang mengikuti atau memperjuangkan nasib Kades perwakilan Kabupaten Kaur sebanyak 50 orang. Masing-masing Kecamatan mengirim perwakilan,” kata Ketua APDESI Kabupaten Kaur, Medi Afriansyah, Rabu (6/12).
Dikatakan, 50 Kades yang langsung bergabung bersama seluruh Kades se-Indonesia untuk menyuarakan agar revisi UU nomor 06 tahun 2024 tentang desa segera disahkan. Sebelum berangkat, para Kades telah diberi arahan untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum serta melakukan aksi damai.
Keberangkatan rombongan APDESI Kaur, lanjut Medi, sesuai dengan undangan atau ajakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APDESI dalam menyuarakan revisi UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa segera disahkan.
Dalam keberangkatan, anggota APDESI Kecamatan dikoordinir oleh ketua APDESI masing-masing Kecamatan.
Ditambahkannya, dalam pemberangkatan para Kades yang tergabung dalam APDESI, tidak ada paksaan. Memang ada imbauan dari pengurus DPP APDESI RI dalam memperjuangkan nasib Kades ke DPR RI.
Dari 15 Kecamatan, paling banyak anggota APDESI berangkat ke Jakarta, yakni Kecamatan Maje sebanyak 12 orang, Padang Guci Hulu 3 orang dan Kecamatan Muara Sahung 1 orang. Sedangkan Kecamatan lainnya rata-rata 3 - 3 orang. (ujr)