Bupati Kaur Lakukan Pengkuhan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Senin 08 Jul 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Masih Bisa Mencalonkan Diri Kembali

BINTUHAN – Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH lakukan pengukuhan masa jabatan Kades se-Kabupaten Kaur dari enam tahun menjadi 8 tahun. Kades yang dikukuhkan 191 orang dari 192 Kades yang ada di Kabupaten Kaur.

Karena satu Kades yang dikukuhkan dijabat pejabat sementara. Selain dikukuhkan, Kades bisa mencalonkan diri hingga dua periode untuk masa jabatan 8 tahun.

Dalam artian, apabila di masa perpanjangan jabatan 8 tahun yang bersangkutan sudah memasuki periode ke dua. Maka jabatan 6 tahun pertama tidak dihitung dan yang bersangkutan kembali bisa mencalonkan diri. 

“Dari aturan yang ada, Kades yang telah menjabat periode kedua jabatan 6 tahun, saat ini dikukuhkan menjadi 8 tahun. Setelah dikukuhkan ia bisa kembali mencalonkan diri untuk ke tiga kalinya sebagai Kades. Karena periode pertama tidak dihitung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur M Suhadi, ST, Senin 8 Juli 2024.

Dikatakannya, dengan aturan baru saat ini Kades yang sudah menjabat dua periode sangat diuntungkan. Karena periode pertama tidak dihitung, yang dihitung masa jabatan 8 tahun.

Dengan begitu 192 Kades se-Kabupaten Kaur bisa mencalonkan diri kembali apabila masa jabatan nantinya berakhir.

BACA JUGA:Tarif Parkir Festival Tabut Lebihi Ketentuan, Pj Walikota Bengkulu: 'Itu Pungli, Laporkan!'

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Bengkulu 2024 Ada 500 Formasi, simak Kata Kepala BKD

Selain Kades, lanjutnya,  dalam waktu dekat DPMD Kaur akan mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mana saat ini masih dalam persiapan.

BPD juga akan diperpanjang jabatan selam 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Selain memperpanjang masa jabatan juga akan melantik BPD yang baru selesai pemilihan beberapa waktu yang lalau.

Sedangkan Pengukuhan 192 Kades Kabupaten Kaur dipimpin oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH di dampingi Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Kadis PMD Suhadi, ST diikuti seluruh Kades se-Kabupaten Kaur. Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) padang Kempas. 

Dalam arahan Bupati mengucapkan selamat kepada Kades yang telah diperpanjang masa jabatan, tentunya amanah yang diberikan untuk dijalankan dengan sebaik mungkin serta senantiasa mendukung segala program yang ada di kabupaten Kaur.

Kades adalah bagian dari Pemda Kaur yang sudah semestinya memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat serta memajukan pembangunan yang ada di desa.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Gusmadi mengatakan, dengan telah dikukuhkan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Kaur maka apa yang telah diprogram di desa akan bisa berkelanjutan, sehingga yang dahulunya hanya bisa merencanakan. Dengan adanya waktu tambahan akan bisa terealisasi.

Kategori :