KORANRADARKAUR.ID - Kasus tindakan asusila yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) masih terus berlanjut hingga saat ini.
CAT sendiri merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.
Ada 5 janji Hasyim Asy’ari kepada CAT yang telah diungkapkan di persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam persidangan tentang pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, anggota DKPP, Muhammad Tio menyatakan, eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi 5 poin janji kepada CAT.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah Dispenbud Sidak, Nambah Libur Ini Sanksinya
BACA JUGA:Untuk Tingkatan Pelayanan Puskesmas,Inilah yang Harus Dilakukan Kapus
Surat pernyataan itu dibuat karena karena Hasyim Asy'ari tidak bisa memenuhi janjinya untuk menikahi CAT.
Disebutkan dalam persidangan, saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 lalu di Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan janji-janji itu.
"Akibatnya, pengadu (CAT) meminta teradu Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI untuk menandatangani surat pernyataan tertulis di atas materai. Pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan CAT dan menandatanganinya di atas meterai," ungkap Tio dalam persidangan yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dikutip dari www.tvonenews.com, adapun isi dari 5 perjanjian tersebut antara lain:
- Teradu akan melakukan pengurusan balik nama apartemen atas nama pengadu
- Teradu akan membiayai keperluan pembelian tiket pengadu di Jakarta ke Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
- Teradu akan menjaga nama baik dan memberikan perlindungan kepada pengadu seumur hidup
- Tidak kawin atau dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
- Menelpon atau memberi kabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup
BACA JUGA:1 Parpol Tentukan Dukungan Bacabup Kaur, 11 Parpol Masih 'Diam'
BACA JUGA:781 Warga Digigit Hewan Penyebab Rabies, Dinkes Imbau Vaksinasi
Selain lima poin janji-janji tersebut, Tio mengatakan CAT telah meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi jika janji-janji itu tidak dipenuhi.
Salah satu klausul yang diminta CAT adalah, Hasyim harus memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
“Denda tersebut dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ungkap Tio.