Akhirnya, pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI.
Pemberhentian ini dilakukan karena Hasyim Asy'ari melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di mana dia dianggap melakukan tindakan asusila terhadap CAT. ***
Kategori :