BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru mengenai pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah resmi diterbitkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.
Jika melihat isi dari PKPU tersebut, yang awalnya Gusnan Mulyadi, SE, MM selaku calon petahana dikabarkan tidak bisa lagi maju di Pilkada Bengkulu Selatan tahun ini karena terganjal aturan masa jabatan.
Namun, jika dilihat dari poin yang ada di dalam PKPU tersebut, maka Gusnan akan tetap bisa mencalonkan diri di Pilkada BS tahun ini.
BACA JUGA:Gedung Sekolah Reot di Kaur Membahayakan Anak!
Untuk lebih jelasnya mengenai Gusnan Mulyadi masih bisa mencalonkan diri dan bertarung di Pilkada BS 2024, simak dan pahami di Pasal 19 PKPU Nomor : 8 Tahun 2024.
Jika dilihat dari beberapa poin yang tertera di dalam Pasal 19 PKPU Nomor : 8 tersebut, sudah tentu memungkinkan Gusnan bisa maju lagi.
Sebab, jika dilihat dari poin e yang berbunyi penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Maka, sudah jelas jika Gusnan Mulyadi tetap bisa mencalonkan diri dan ikut bertarung lagi memperebutkan kursi Bupati BS tahun ini.
Mengingat, pada periode sebelumnya Gusnan Mulyadi mulai dilantik sebagian Bupati BS definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan pada, Jumat 10 Mei 2019.
BACA JUGA:Petani Harus Tahu, Ini Harga TBS Kelapa Sawit Bengkulu Juli 2024
BACA JUGA:Masa Jabatan Juga Nambah 2 Tahun, Bupati Minta 800 BPD di Bengkulu Selatan Wajib Beri Kritikan
Artinya, pada periode tersebut Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati BS definitif hanya selama lebih kurang 22 bulan atau lebih kurang 1 tahun 10 bulan.
Sehingga, jika dilihat dari poin b tentang masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama dua setengah tahun.
Maka, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati belum sampai 2 kali dalam jabatan yang sama.
Kendati demikian, mengenai aturan tersebut masih belum juga bisa dipastikan. Sebab, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten BS.
BACA JUGA:30 Mahasiswa UGM KKN di Kaur, Simak Lokasinya
BACA JUGA:Sertijab Perwira Polres Kaur Tuntas Dilaksanakan, Simak Pesan Kapolres
Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi mengaku, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
Mengingat, PKPU tersebut diterbitkan bukan untuk perseorangan saja. Melainkan diterbitkan secara nasional. Sehingga, berlakunya juga secara nasional.
"Bukan rana kami soal itu (Gusnan Mulyadi bisa maju pilkada, red). PKPU itu diterbitkan untuk nasional bukan untuk Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Selatan saja," kata Gusman.
Menurut Komisioner, dari Pasal 19 PKPU Nomor : 8 tersebut, sebetulnya masyarakat sudah dapat menembak dan memahami mengenai aturan pencalonan.
BACA JUGA:Dibalik Kelezatan dan Kenikmatannya, Ini Deretan Fakta Menarik dan Mengejutkan dari Mie Instan
BACA JUGA:Kurang Fokus Karena Mengantuk? Ikuti Tips Efektif Atasi Rasa Kantuk di Tempat Kerja
Sementara itu, KPU tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi, setelah PKPU ini turun, maka ke depannya aka ada tujuannya seperti Surat Petunjuk Teknis (Juknis).
"Nah, biasanya di Juknis nantinya akan lebih detail dan rinci mengenai syarat pencalonan tersebut. Juknis yang lebih spesifik lagi," pungkas Gusman.