Untuk itu, dengan adanya tambahan masa jabatan tersebut, Gusnan yakin akan sangat cukup untuk memberikan kontribusi pembangunan di desanya masing-masing.
"Perpanjangan masa jabatan ini menjadi kesempatan Kades dalam memperbaiki diri dan berbuat lebih untuk pembangunan desa. Juga kesempatan memperbaiki kesalahan yang ada," terang Gusnan.
BACA JUGA:Dinilai Ogah Sumbang CSR, Bupati Gusnan Geram Kepada Perusahaan dan Perbankan di Bengkulu Selatan
Bupati menegaskan, jabatan Kades merupakan sebuah amanah yang dijaga dengan sungguh-sungguh. Dirinya tidak ingin ada Kades yang terlibat masalaj hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
Apalagi, sambung Bupati, sudah ada contoh salah satu Kades yang ada di Kabupaten BS yang terjerat kasus karena keteledoran dirinya sendiri.
Bupati berharap, agar hal seperti itu jangan sampai terulang lagi. Sebab, yang namanya Kades itu merupakan seorang panutan yang ada di desa.