PADANG GUCI HULU (Pagulu) – Dalam rangka menjaga kelestarian hutan di wilayah Kecamatan Pagulu dan Lungkang Kule diminta pada warga jangan bakar hutan.
Larangan jangan bakar hutan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bila melakukan hal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi dan denda.
Jangan bakar hutan dan semak blukar, lantaran dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang merugikan kepentingan umum.
Sosialiasi jangan bakar hutan pernah disampaikan oleh anggota Polsek di wilayah eks Kaur Utara. Supaya warga tidak bakar hutan dan tetap menjaga kelestarian hutan.
BACA JUGA:Kuota PPDB SMAN 4 Kaur Ditutup, Target Tercapai
BACA JUGA:Cek Kasus HIV, Puskesmas Muara Nasal Siapakah 100 Rapid Test
Kapolres Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S,IK,M.IK,M.Si melalui Kapolsek Pagulu Ipda Hengky Hermansyah, SH mengatakan, larangan bakar hutan dan lahan serta semak blukar sudah sering disosialisaikan dengan warga dan pemerintah desa (Pemdes) di dua kecamatan.
Dikatakan, pembakaran hutan yang membahayakan apa lagi saat musim kemarau tentu bisa berakibat fatal.
Masyarakat pemilik lahan atau izin pengembangan lahan supaya tidak melakukan pembakaran untuk pengelolaan lahan.
“Diingatkan pada warga jangan membakar hutan miliknya. Mari bersama jaga kelestarian lingkungan, supaya tetap aman dan nyaman,” ungkapnya.
Lanjutnya, larangan bakar hutan dengan mengajak warga untuk berpartisipasi dan aktif dalam melakukan pencegahan, agar tidak bakar hutan.
BACA JUGA:Program PTSL Bertambah, Ini Progres yang Sudah Berjalan
BACA JUGA:Disdikbud Kaur Menggelar Pembekalan Guru Penggerak
Bahkan imbaun jangan bakar hutan sudah dipajang melalui tulisan di spanduk dan brosur oleh anggota Polsek.
Pembakaran lahan merupakan tindakan yang dapat melanggar hukum. Bahkan dapat dikenakan sanksi dan pidana yang berat untuk pelaku pembakaran hutan. Oleh sebab itu, hal tersebut jangan dilakukan.