Waktu itu, tersangka menghubungi korban melalu pesan WhatsApp dan memintanya untuk segera menemuinya di kebun singkong miliknya di Desa Gelumbang.
Korban saat itu langsung pergi menggunakan motor dengan temannya. Saat tiba di di kebun tersangka, korban meminta agar temannya menunggu saja di motor.
Sebab, korban diminta oleh tersangka untuk menemuinya secara sendirian. Sehingga, korban langsung menemui tersangka.
Kemudian, saat bertemu itulah tersangka langsung mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
BACA JUGA:Timbul Banyak Masalah! Keluhan Wali Murid Terkait Jalur Zonasi PPDB Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Luncurkan Mobil Patroli Kawal Hak Pilih Masyarakat, Ada Temuan Lapor ke Sini
Usai melakukan perbuatan itu, tersangka memberi korban uang. Setelah itu, korban langsung mengajak temannya pulang.
Modus pelaku dalam setiap kali melancarkan aksinya, pelaku akan memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Namun, semuanya terbongkar setelah istri pelaku merasa curiga dengan pelaku yang terlalu royal memberikan uang kepada korban.
Sehingga, istri pelaku langsung menanyakan perihal itu kepada korban. Korban yang masih polos langsung menceritakan semua perbuatan pelaku.
Tidak terima akan hal itu, istri pelaku langsung melaporkan hal itu kepada ibu korban. Mendengar anaknya dinodai oleh pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, pelaku diringkus polisi pada Senin 24 Juni 2024 siang saat sedang berada di rumahnya.