Timbul Banyak Masalah! Keluhan Wali Murid Terkait Jalur Zonasi PPDB Provinsi Bengkulu

Keluhan wali murid terkait PPDB. -Sumber foto: bengkulu.tribunnews.com-

KORANRADARKAUR.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bengkulu adalah bagian penting dari sistem pendidikan di wilayah Provinsi Bengkulu. 

PPDB adalah langkah pertama dalam proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru di berbagai sekolah di Provinsi Bengkulu. Selama proses ini, ada banyak aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh calon siswa dan pihak terkait. 

Setiap tahun, PPDB Provinsi Bengkulu melaksanakan penerima siswa baru di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. 

Orang tua dan calon siswa harus memahami prosedur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal yang berlaku untuk mengikuti PPDB. 

BACA JUGA:Loker Tamatan SMA SMK, Mayora Indah Buka Lowongan di Bali, Butuh Tenaga Handal

BACA JUGA:7 Rekom Kerja Sampingan Cocok Jadi Tambahan Penghasilan, Waktu Kerja Fleksibel, Bisa dari Rumah

Portal arsip dan informasi pelaksanaan PPDB Online Bengkulu dan Kota Bengkulu menyediakan informasi terkait pelaksanaan PPDB.

Dikutip dari bengkulu.tribunnews.com, sejak tanggal 25 Juni 2024 Jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Bengkulu 2024 sudah dibuka.

Ternyata dalam pelaksanaan tersebut masih banyak permasalahan terkait Kartu Keluarga (KK) yang dikeluhkan oleh wali murid. Banyak wali murid yang datang mengadu ke sekretariat PPDB Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu orangtua siswa (warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu), Eca. 

 Eca mengatakan bahwa karena dia baru pindah rumah, alamat rumahnya sekarang berada di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu di KK miliknya, sementara dia dan keluarganya sebelumnya tinggal di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Siapkan Diri Anda, Kejaksaan Agung Buka Seleksi CPNS dan PPPK Formasi SMA SMK

Oleh karena itu, orang yang bersangkutan tidak dapat dizonasikan sesuai KK yang baru jika usia KK kurang dari satu tahun.

“Meskipun alamat rumah telah pindah dan jaraknya sudah sekian meter dari sekolah, KK masih tidak dapat masuk zona karena usia KK Cuma kurang 5 hari,” ungkap Eca.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan