4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Fotokopi KTP Orang Tua.
6. Berusia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan wajib di terima sebagai peserta didik.
7. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
8. Bagi yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Maka. Wajib melampirkan bukti peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa. Hal itu juga wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Umur yang paling penting harus diperhatikan. Karena maksimal tujuh tahun dan paling rendah lima tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan," pungkas Kabid.
BACA JUGA:Rumah Sakit Bertaraf Internasional, Buka Loker Tenaga Ahli Berkualitas
INI DAFTAR NAMA-NAMA SDN DAN SWASTA DI BENGKULU SELATAN LENGKAP ZONAZI MASING-MAISNG :
1. SDN 1 Bengkulu Selatan
- Kuota : 84 Siswa
Zonasi : Kelurahan Belakang Gedung dan Kampung Baru
2. SDN 2 Bengkulu Selstan
- Kuota : 84 Siswa
- Zonasi : Kelurahan Padang Sialang, Jalan Haji Yasin, Jalan Kemas Jamaludin dan Jalan Duayu
3. SDN 3 Bengkulu Selatan
- Kuota : 84 Siswa