BINTUHAN - Program pemutihan pajak yang ada di Samsat Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berlaku tidak hannya untuk kendaraan umum.
Juga bisa dimanfaatkan untuk kendaraan dinas (Randis) atau kendaraan pelat merah dalam pembayaran pajak.
Kabupaten Kaur memiliki Randis roda dua maupun roda empat 1.200 unit. Dari jumlah tersebut ada 668 unit kendaraan yang mati pajak.
Apabila seluruh kendaraan tersebut membayar pajak maka akan ada dana terkumpul Rp 600 juta.
BACA JUGA:343 Unit Mesin Pompa Air Disalurkan Dispertan
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara, Ini yang Dilakukan Polres Kaur
Nominal ini jelas akan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semestinya, Randis itu tidak menunggak pajak, karena ada biasanya ada anggaran. Tapi kenapa anggaran itu tidak dipergunakan sesuai peruntukan.
“Dengan program pemutihan pajak bisa diminta Pemda Kaur, sehingga tidak ada lagi kendaraan dinas yang mati pajak, juga kepatuhan pembayaran pajak akan menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Kepala Samsat Kaur H Alex Sufekri, M.Si, Minggu 16 Juni 2024.
Dikatakannya, untuk menggenjot pembayaran pajak dari kendaraan dinas.
Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan agar Pemda Kaur memanfaatkan program pemutihan pajak yang ada saat ini.
Dengan program yang ada maka pemilik kendaraan tidak diberikan denda dan hannya membayar pajak satu tahun.
“Tahun 2023 yang lalu jumlah kendaraan dinas yang masih mati pajak sebanyak 668 unit, sedangkan untuk tahun ini masih dalam pendataan Samsat,” jelasnya.
BACA JUGA:DD Tahap Dua Bangun JSP, Ini Target Utamanya
BACA JUGA:Ingin Memulai Bisnis Tapi Bingung Menjual Apa? Yuk Simak 3 Ide Bisnis yang Cocok untuk Pemula