Lanjutnya, saat ini jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Kaur, baik roda dua maupun roda empat berjumlah 54 ribu unit.
Dari jumlah tersebut kendaraan yang mati pajak ada 30 ribu unit itu termasuk kendaraan dinas. Dengan program yang ada bisa digunakan semaksimal mungkin.
Sementara untuk program pemutihan pajak akan berakhir hingga 30 November 2024, dengan program ini bisa memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Ditambahkannya, dari jumlah kendaraan yang menunggak pajak apabila semuanya membayar maka akan terkumpul dana Rp 25 Miliar (M).
Apabila seluruh wajib pajak membayar pajak kendaraan maka telah berkontribusi untuk membangun Kabupaten Kaur.
Karena dari pajak yang bayarkan akan dikelola oleh negara dan dana tersebut akan dibangunkan di daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. ***