Aep sebelumnya pernah diperiksa oleh Kepolisian Kota Cirebon pada 2016, tetapi setelah 8 tahun, kasus itu dibuka dan Aep kembali menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perlidungan kepada Aep.
2. Suroto (51 tahun)
Salah satu saksi lama lainnya yaitu Suroto (51 tahun). Suroto merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang mengaku mengevakuasi Vina dan Eky pada saat kejadian.
Suroto mengatakan bahwa dia sering melakukan patroli di area jalan Tol Talun, Cirebon, karena saat itu banyak geng motor dan begal.
Suroto tidak melihat tanda-tanda mencurigakan di area itu pada malam kejadian.
Tidak lama setelah dia mulai berkeliling, seorang pengendara motor memberi tahu dia bahwa ada kecelakaan lalu lintas di Tol Talun.
Suroto segera pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemukan Vina dan Eky terbaring dengan wajah mereka yang penuh lebam dan penuh darah.
BACA JUGA:UGM Buka Loker Tendik Tetap, Tersedia 218 Formasi! Syarat dan Jadwalnya Cek di Sini!
BACA JUGA:Saksi Okta Mengaku Sempat Tidur dengan 5 Terpidana, Simak Pengakuannya di Polisi
Suroto mencoba memanggil Eky namun Eky tidak bergerak.
Setelah itu, dia langsung fokus menolong Vina yang terus menangis meminta tolong.
Suroto berusaha menenangkan Vina dan Suroto menggunakan jaket yang berada disampingnya untuk menutupi roknya yang terbuka hingga memperlihatkan kemaluannya.
Setelah mengangkat Vina dan Eky ke dalam mobil patrolinya, pria berusia 51 tahun itu membawa motor yang digunakan kedua remaja itu ke Polsek Talun sebagai barang bukti.
Suroto diperiksa sebagai saksi di Polres Cirebon Kota tiga hari setelah kejadian.
Dia juga dihadirkan pada sidang pertama kasus Vina dan Eky. Setelah delapan tahun, Suroto kembali diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Jawa Barat. Suroto juga telah mendapatkan perlidungan dari LPSK. ***