BACA JUGA:Heksa Insurance Buka Loker Usia 27-40 Tahun Berkarier, Ini Kualifikasinya
Dia akhirnya menyetujui BAP yang dibuat pada 2016 karena takut terancam terseret kasus dan saat itu dia masih di bawah umur.
Dia akhirnya memberanikan diri untuk berbicara jujur setelah delapan tahun.
Dia mengaku merasa bersalah dan kasian, karena dalam BAP 2016 dirinya mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.
Akibatnya, lima temannya itu divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.
Bersama Okta, Teguh serta kuasa hukumnya, Pramudya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kuasa hukum Pramudya, Okta, dan Teguh yaitu Jutek Bongso, mengatakan ingin memastikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung adil, jujur, dan tidak ada hambatan atau tekanan.
Tujuh orang yang dihukum penjara seumur hidup atas pembunuhan Vina dan Eky adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur. ***