Ditambahkan Kasat, dengan langkah yang ada diimbau kepada seluruh orang tuan untuk senantiasa memperhatikan anak-anaknya dalam berkendaraan.
Dia berharap orang tua melarang anaknya menggunakan knalpot brong. Apabila diketahui anggota, maka dipastikan kendaraan tersebut akan ditilang dan kendaraan akan dikandang.
Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi pengguna kendaraan yang memiliki knalpot brong.
“Apabila kendaraan tidak ingin dikandang di Polres Kaur Polda Bengkulu, silakan gunakan knalpot standar. Juga diimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas,” tutupnya.
Kategori :