KORANRADARKAUR.ID – Kasus Vina dan Eky makin menjadi sorotan publik, terlebih lagi ada banyak saksi yang turut memberikan kesaksian mereka terhadap kasus ini.
Saksi-saksi yang ada dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam juga mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa sudah ada 3 sampai 4 laporan yang masuk dan masih ingin ditelaah oleh LPSK.
Hingga kini laporan tersebut belum diputuskan apakah akan dilakukan pendampingan karena masih didalami dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Ada 6 Kekurangan Skutik
BACA JUGA:Kasus Vina dan Eky Terkesan Blender, Ini Kesaksian Suroto yang Menemukan Korban
Sri menyatakan, disetujuinya permohonan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena diperlukan asesmen psikologis dan pemeriksaan lebih detai terkait informasi yang disampaikan.
Namun, Sri menyatakan, pada prinsipnya setiap masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka.
Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
Meskipun demikian, pihak LPSK tetap akan melakukan proses sesuai prosedur dengan standardisasi LPSK. Pihak LPSK tetap harus memeriksa sifat keterangannya jika tersangka mengajukan.
Dikutip dari poskota.co, menurut Sri, pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap keterangan dan posisi pemohon tersebut juga berlaku bagi delapan tersangka utama yang telah dijatuhi hukuman atas kasus Vina delapan tahun sebelumnya.
Saat ini, Suroto (50) telah dilindungi oleh LPSK dalam kasus Vina.
Suroto merupakan salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi Vina dan Eky saat kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lalu.
BACA JUGA:MENGGEMPARKAN! Kini Banyak Bermunculan Saksi Kasus Vina
BACA JUGA:Yamaha Mio Gravis Performa Luar Biasa, Inilah Tawarkan yang Bakal Disuguhkan