Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Salurkan Hak Pilihannya, Bawaslu : Mereka Jadi Aktor Pilkada 2024

Jumat 07 Jun 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat.

Bawaslu Kabupaten BS memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki hak sama menyalurkan hak suaranya.

Bahkan, Bawaslu mengajak agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada November 2024 mendatang.

Bawaslu juga mengajak agar para kamu penyandang disabilitas yang ada, untuk ikut berperan aktif dengan menjadi aktor pada Pilkada tahun ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat mengatakan, Pemilu saat ini lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Class Meeting Dimulai, Lanjut Bagi Rapor dan Libur

BACA JUGA:Belum Ada Labor, SDN 53 Kaur Lakukan Kegiatan Praktik di Sini

Karena, saat ini sudah ada regulasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas, dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu.

Menurut Arif, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses Pemilu sesuai regulasi yang ada. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu.

Arif menambahkan, kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih telah dijelaskan secara detail dalam amanat Pasal 5 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses Pemilu yang sudah di depan mata," sebut Arif.

BACA JUGA:Drama Jalan Non Status Berakhir, Jalan Depan Polsek Kota Manna Resmi Diperbaiki Dinas PUPR BS 2024 Ini

Meskipun demikian, Arif melanjutkan, masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas seperti akses informasi yang sulit, aksesibilitas hak pilih.

Kemudian, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan ketersediaan alat bantu yang kurang. Sehingga, hal ini menyebabkan sulitnya mencapai Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

"Teman-teman (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama. Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," jelasnya.

Kategori :