BINTUHAN- Sebanyak 3.274 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur tersenyum manis saat mengetahui gaji 13 mereka segera cair.
Dengan cairnya gaji 13, tentu akan sangat membantu para PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan memasuki tahun ajaran baru sekolah anak-anak.
“Untuk pencairan gaji 13 PNS Kabupaten Kaur saat ini sudah bisa diajukan. Para PNS akan menerima gaji sebulan penuh tanpa potongan,” kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnado, SH, Rabu 5 Juni 2024.
Dikatakan Leo, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 gaji 13 sudah bisa dicairkan.
Sedangkan untuk rician gaji yang diterima mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen tunjangan kehormatan profesor.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Kaur, Tokoh Agama Beri Masukan Positif untuk Launching Maskot
BACA JUGA:Warga Diminta Jangan Gunakan Knalpot Brong, Perhatikan Pesan Kapolsek
Dengan begitu, maka besaran gaji akan berbeda-beda. Sesuai dengan golongan dan juga masa kerja.
Lanjutnya, selain PNS dan PPPK, anggota DPRD, Bupati dan Wabup juga akan menerima gaji 13 tersebut. Dari jumlah PNS dan 25 anggota DPRD Kaur serta Bupati dan Wakil Bupati, jumlah anggaran tersedia Rp 17 Miliar (M).
Bupati, Wabup dan 25 anggota DPRD Kaur akan menerima gaji 13 sebesar sebulan gaji. Juga tanpa ada potongan.
Saat ini dana untuk gaji 13 sudah masuk ke rekening daerah dan siap untuk dibagikan.
“Tahapan rekap cetak daftar gaji sudah rampung. Selanjutnya silakan bendahara OPD menyampaikan ajuan pencairan. Apabila lengkap maka gaji 13 akan masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkan Leo, untuk anggaran pembayaran gaji 13 tidak ada kendala. Dalam pencairan gaji 13, gaji tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima.*