Warga Diminta Jangan Gunakan Knalpot Brong, Perhatikan Pesan Kapolsek

Kapolsek Tanjung Kemuning dan Kades Sulauwangi kompak menjaga Kamtibmas belum lama ini.Foto: BAHMAN/RKa--

TANJUNG KEMUNING - Guna mengatasi keluhan warga di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning tentang knalpotr rongah atau brong.

Kapolsek meminta agar warga dan juga anak sekolah tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suar keras itu.

Karena suara yang dikeluarkan mengganggu keamanan dan kertertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, Polsek melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan mendatangi kantor desa guna mengakjak supaya tidak menggunakan knalpot brong.

Suara knalpot yang tidak standar tentu dapat mengganggu warga dan apa lagi saat malam hari.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Serahkan Ayam Petelur ke Kades Talang Marap, Ini Pesannya

BACA JUGA:SMPN 32 Kaur Mendapat Bantuan Mebeler, Begini Tanggapan Kepsek

"Kami minta warga dan anak sekolah jangan gunakan knalpot brong yang dapat menganggu Kamtibmas," pintanya.

Dikatakan, wilayah Tanjung Kemuning merupakan jalan lintas barat (Jalinbar) yang ramai kendaraan melintas.

Bila ada yang sengaja menggunakan knalpot brong, maka dapat mengganggu kendaraan yang lainnya. Begitu jugaa saat berkendara jangan kebut-kebutan karena sangat membahayakan.

"Kami minta di Jalinbar jangan melakukan kebut-kebutan yang dapat membahayakan warga dan pengguna jalan," ucapnya.

Lanjutnya, motor yang bersuara keras dan kebutan kebutan di jalan yang bisa membahayakan diri dan pengguna jalan.

Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Pasal 285 undang-undang lalu lintas jalan (UULLAJ) dengan ancaman denda sebesar Rp 250.000 dan di pidana kurungan 1 bulan penjara.

"Bagi melanggar aturan maka, akan didenda sesuai aturan UULLAJ,. Oleh sebab itu gunakanlah knalpot standar," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan