Pledoi Mantan Sekretaris KPU Kaur Ditunda, Ini Alasan dan Jadwalnya Terbarunya

Kamis 30 May 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - Pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2022, ditunda. Ini terjadi karena pada jadwal persidangan tanggal 27 Mei 2024 lalu. 

Pihak terdakwa Yeni Rahayu masih belum siap membacakan pembelaannya. Karenanya, proses persidangan dengan agenda ini kembali diagendakan tanggal 3 Juni mendatang.

"Pihak terdakwa masih belum siap membacakan pembelaannya. Sidang dengan agenda ini kembali dijadwalkan untuk digelar ditanggal 3 Juni," kata Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Fauzi Isra, SH, MH pada awak media, Kamis 30 Mei 2024.

Sebelumnya, dalam persidangan di tanggal 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuntut mantan sekretaris KPU Kaur tahun 2022 itu. Dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

BACA JUGA:SMPN 14 Kaur Semesteran, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud

BACA JUGA:Pemda Kaur Lantik 571 Pejabat Fungsional, Termasuk PPPK Tahun 2022 dan 2023

Usai persidangan ini, JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dalam perkara ini, mantan Sekretaris KPU Kaur 2022 ini.

Terdakwa tuntutan primair terdakwa adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan tuntutan subsidair adalah Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Puskesmas Dukung UKS, Venisa : Kami Siap Latih Anak Didik Cara Pengobatan

BACA JUGA:TERBARU! Tidak Ada Lagi Istilah Peserta Passing Grade, Seluruh Calon PPPK Wajib Ikut Tes Kompetensi

"Terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," ungkap Bobbi waktu itu.

Ditambahkannya, hari Jumat 18 Mei 2024 terdakwa Yeni sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 198 juta kepada Kejari Kaur.

Ini untuk mengganti kerugian negara yang terjadi akibat penyelewengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kategori :