BENGKULU - Selama 7 kali berturut-turut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini terungkap setelah dibacakannya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) BPK RI Slamet Kurniawan, Rabu 29 Mei 2024.
“Hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat predikat WTP. Ini berarti juga berhasil mempertahankan untuk ketujuh kalinya," ujar Slamet Kurniawan dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Meksi begitu, Slamet mengkoreksi, Pemprov Bengkulu segera menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya pengelolaan belanja barang dan jasa yang belum memadai.
BACA JUGA:Deadline Agustus 2024, Baru 6 Dewan Kaur Lunasi TGR, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Mobil Super Mewah dengan Harga Murah Serbu Indonesia
Tak hanya itu saja, dia juga meminta Pemprov Bengkulu segera melakukan 3 poin rekomendasi yang disarankan.
Pertama, penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran.
Kedua, menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan anggaran iklan atau reklame sesuai skala prioritas. Ketiga, mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh.
"Kami harapkan ini diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari ke depannya," kata Slamet.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Segini Harga Hewan Kurban di Kaur, Ada Kenaikan
BACA JUGA:Waspadai Penculikan Anak! Polda Bengkulu Patroli SD dan PAUD
Untuk diketahui, kini penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) se-Provinsi Bengkulu masih 78,61 persen.
Ini cukup membanggakan karena berada di atas rata-rata Nasional. Sayangnya, untuk penyelesaian di Pemprov Bengkulu baru 62,44 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua Satu (Waka I) DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S.Sos, M.Si mengatakan, hendaknya pencapaian yang membanggakan ini tak membuat terlena.