KORANRADARKAUR.ID – Tingginya kebutuhan dan keinginan memengaruhi tingkat pengeluaran, sehingga perlu disikapi dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mengelola uang dengan baik, berpotensi terjerat utang, hingga pinjaman online atau Pinjol.
Supaya Anda tidak terjerat hutang dari aplikasi pinjaman online, di bawah ini sejumlah tips yang bisa Anda ikuti sebelum mengajukan kredit di aplikasi Pinjol.
1. Pastikan Penyelenggara FinTech atau Teknologi Keuangan, Pinjol Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Agar Tak Terkecoh! Berikut Ciri-Ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Cegah Kejahatan Keuangan, 1.484 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ditutup
Dari sekian banyak aplikasi pinjaman online yang ada di Indonesia, hanya 106 penyelenggara fintech yang resmi terdaftar di OJK.
Untuk itu, sebagai calon debitur, Anda harus pintar dalam memilih layanan pinjaman online yang tepercaya. Pastikan bahwa fintech yang dipilih sudah terdaftar di OJK.
2. Ajukan Pinjaman Hanya untuk Kebutuhan yang Betul-Betul Penting
Anda harus tentukan dengan jelas tujuan dari pengajuan pinjaman Anda. Sebab, banyak orang yang menyalahgunakan aplikasi pinjaman online, sehingga menjadi konsumtif dan akhirnya terjerat hutang.
Sebelum mengajukan pinjaman secara online, tentukan dulu kebutuhan hutang Anda. Apakah termasuk utang produktif, atau malah konsumtif?
Utang produktif adalah utang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya untuk modal usaha dan bisnis, biaya kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Sedangkan utang konsumtif adalah hanya untuk memenuhi hasrat saja. Membeli barang yang seharusnya tidak perlu.
3. Perhatikan Bunga, Tenor, Denda dan Seluruh Biaya Tambahan yang Dikenakan
OJK telah menetapkan bunga pinjaman untuk penyelenggara FinTech maksimal 0,8 persen/hari, biaya keterlambatan dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.