BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di Kabupaten BS maupun kabupaten tetangga lainnya. Pasalnya, masuk objek wisata di BS saat ini bebas biaya parkir alias parkir gratis.
Sehingga, bagi siapa saja yang ingin mengunjungi seluruh objek wisata di Kabupaten BS, maka saat ini tidak usah lagi takut akan ditagih biaya parkir lagi.
Kadis Pariwisata Kabupaten BS Rendra Febrianto, SS, M.Si membenarkan, jika khusus tahun 2024 ini, dipastikan tidak ada lagi wisata di Kabupaten BS yang boleh melakukan pungutan biaya parkir.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Kemuning Berbagi Beras, Perhatikan Tujuannya
Mengingat, seluruh objek wisata di BS tidak ada lagi yang menjalin kontrak parkir. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut lagi soal biaya parkir saat akan masuk wisata di Bumi Sekundang Setungguan ini.
"Ya, khusus tahun ini, tidak ada tempat wisata yang dikontrakan parkirnya. Jadi tidak ada penarikan retribusi parkir di tempat wisata, semuanya gratis," tegas Kadis.
Rendra menyebutkan, jika tahun-tahun sebelumnya salah satu tempat wisata yang dipungut biaya parkir adalah Pantai Pasar Bawah di Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Daun Kelor Bisa Cegah Stunting, Begini Pesan Kapolsek Pagulu
BACA JUGA:Polsek Lungkang Kule Siap Membantu Pembuat SIM Kendaraan
Namun, khusus tahun ini pungutan parkir di tempat wisata andalan BS tersebut ditiadakan. Pengunjung tidak perlu lagi mengeluarkan uang receh untuk bayar parkir atau merasa terganggu dengan petugas parkir yang meresahkan.
"Pantai Pasar Bawah tidak ada kontrak parkirnya. Hal itu karena masih terganjal regulasi yang belum jelas. Rencananya akan disusun lagi regulasi terbaru untuk dijadikan penarikan parkir di tempat wisata tersebut," jelas Rendra.
Oleh karena itu, lantaran tidak ada tempat wisata yang kontrak parkir resmi, Rendra meminta tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menarik biaya parkir.
BACA JUGA:Siswa SMA Sederajat Diberikan Beasiswa, Ini Nominalnya, Jadwal Pendaftaran, Kuota, dan Syaratnya
Apalagi, jika menarik parkir tersebut hanya demi untuk tujuan keuntungan pribadi saja. Sebab, jika hal itu terjadi, masyarakat yang menjadi korban penarikan parkir ilegal, bisa melapor ke pihak berwajib.
Masyarakat juga bisa melaporkan ke Kantor Dinas Pariwisata BS jika ada temuan oknum menarik biaya parkir. Sebab tindakan tersebut merupakan aksi Pungutan Liar (Pungli).