BPJS Ketenagakerjaan Program Khusus Pekerja, Ini Cara Mudah Menonaktifkan BPJS dengan Cepat!
KORANRADARKAUR.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia. Peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan.
Oleh karena itulah, uang di BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya milik pekerja. Baik itu saat ia masih bekerja atau saat pensiun atau dipecat dari pekerjaannya.
Karenanya, tidak perlu khawatir jika uang itu tidak bisa diambil. Hanya saja perlu dipahami cara mengambilnya dan syrat yang harus dipenuhi. Oleh sebab itulah pami informasi yang disampaikan ini.
BACA JUGA:Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Pencairannya
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Penting, Berikut Manfaatnya Saat Pensiun
Untuk mencairkan seluruh saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja terlebih dahulu. Mengutip dari finance.detik.com, ada dua cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Koordinasi dengan Perusahaan
Peserta harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama terkait pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berkoordinasi dengan HRD, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.
BACA JUGA:Sudah Klaim BPJS, Saldo Belum Masuk, Ini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Suzuki APV 2024 Hadirkan Fitur Canggih, Desain Stylish Harganya Terjangkau
Namun, ada banyak kasus di mana HRD lupa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.
Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja.