BPJS Ketenagakerjaan Program Khusus Pekerja, Ini Cara Mudah Menonaktifkan BPJS dengan Cepat!

Sabtu 11 May 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat paklaring dibuat oleh HRD perusahaan itu sendiri.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang didatangi adalah kantor yang sama dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama.

Setelah sampai di kantor BPJS isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan non aktif dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan.(*)

Kategori :