Sementara, untuk cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online, dengan cara pertama pemohon mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya, lengkapi dokumen mulai dari fotokopi KTP, KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
Langkah berikutnya data akan di verifikasi selama tujuh hari.
Sedangkan cara daftar oleh pemberi kerja atau perusahaan, mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik, pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
Pemohon harus mendatangi Kantor Cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas. ***