KORANRADARKAUR.ID – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Pensiun (JP), karena prihal ini penting.
Seorang pekerja/karyawan pasti akan ada berkahir masa kerjanya/pensiun.
Dikutip dari artikel BPJS Ketenagakerjaan dengan judul “Mengenal Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan”. Dijelaskan JP sangat cocok untuk kawula muda.
Pasalnya, kita tidak pernah ada yang tahu kapan musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kehidupan, terutama di masa yang akan datang.
BACA JUGA:Sudah Klaim BPJS, Saldo Belum Masuk, Ini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Suzuki APV 2024 Hadirkan Fitur Canggih, Desain Stylish Harganya Terjangkau
Maka dari itu ada baiknya menyiapkan dana dan menabung untuk kenyamanan di masa depan nanti.
Jadi, ketika tubuh sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, tapi, tetap memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi di hari tua.
Agar hal itu bisa terwujud, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program JP.
Dimaksud JP ini merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
Dengan JP, peserta tidak perlu pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Namun, pemberian manfaat baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.
Sedangkan syarat dan cara mendaftar JP, pekerja orang perseorangan, pekerja pada sebuah perusahaan, serta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.
BACA JUGA:Setelah Resign, Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan? Berikut Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Suzuki Ignis Berhasil Mengalahkan Daihatsu Sirion, Simak Penyebabnya