Terlanjur Pinjam di 140 Apk Pinjol Ini, Masyarakat Gak Usah Bayar, Ada Resikonya?
KORANRADARKAUR.ID - Sejak beberapa tahun terakhir marak sekali muncul aplikasi (Apk) yang menawarkan pinjaman secara online (Pinjol).
Disisi lain, dengan munculnya ribuan jenis Apk Pinjol ini, ternyata tidak semuanya resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Lalu, benarkah jika terlanjur pinjaman uang di Apk Pinjol ilegal tersebut kita tidak usah membayarnya dan jika tak dibayar apakah ada resikonya?
BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Berikut Bahaya Intai Masyarakat Terjerat Pinjol 2023
BACA JUGA:Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo
Dikutip dari Beben.id, ternyata ada 140 nama Apk ilegal dan tidak diawasi oleh OJK. Sehingga, masyarakat harus hati-hati dalam penggunaan Pinjol tersebut.
Dalam suatu kesempatan, pihak Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyebutkan jika masyarakat yang terlanjur terjerat Pinjol ilegal, maka tidak usah membayarnya.
Mengingat, Pinjol ilegal tidak akan bisa menuntut nasabahnya apabila tidak membayar pinjamannya. Hal itu lantaran Apk mereka ilegal.
Lalu apa saja nama Apk Pinjol yang dinyatakan ilegal dan tanpa adanya pengawasan langsung dari OJK. Berikut rangkuman 140 Apk Pinjol ilegal yang dimaksud :
BACA JUGA:5 Pelaku Pinjol Depresi Hingga Bunuh Diri, di Sini Kejadiannya
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal? Tak Harus Bayar! Tapi Simak Dulu UU Berikut
1. 360 KREDI
2. AdaKami
3. AdaModal